JuaraNews, Bandung – Pemprov Jawa Barat menutup sementara seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Penutupan tersebut, pasca-tragedi longsor maut yang merenggut nyawa 14 orang, Jumat (30/5/2025). Dan masih menyisakan delapan korban yang belum ditemukan hingga kini.
Keputusan krusial ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat meninjau langsung lokasi bencana pada Jumat (30/5/2025). Langkah ini di ambil sebagai respons cepat dan prioritas utama pemerintah provinsi terhadap keselamatan warga.
“Kami sudah menerbitkan surat penghentian sementara untuk tiga yayasan yang mengelola kegiatan eksploitasi tambang di Gunung Kuda, serta satu yayasan lainnya yang tengah melakukan eksplorasi. Semua kegiatan pertambangan di area ini di hentikan sementara,” tegas Herman di lokasi kejadian.
Baca Juga:Tambang Galian C Gunung Kuda Longsor, 10 Orang Tewas Tertimbun
Penghentian total aktivitas pertambangan ini, lanjut Herman, merupakan bagian dari upaya penanganan darurat pasca-bencana.
Langkah ini sedang di formalkan dalam bentuk berita acara dan keputusan resmi Gubernur Jawa Barat. Herman menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah pertimbangan yang paling utama dalam pengambilan keputusan ini.
“Arahan Pak Gubernur jelas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi keputusan penghentian ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” imbuhnya dengan nada serius.
Status Tanggap Darurat Diberlakukan di Gunung Kuda
Sebagai langkah lebih lanjut dalam penanganan dampak longsor, Pemprov Jabar juga menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Gunung Kuda.
Baca Juga:Soroti Longsor di Tambang Gunung Kuda, Ono Surono: Kalau Ilegal Harus Tutup Permanen
Status ini akan berlaku selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Surat keputusan tanggap darurat tersebut saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati Cirebon.
“Mulai hari ini status tanggap darurat berlaku. Ini untuk memaksimalkan penanganan bencana dan koordinasi antarinstansi,” jelas Herman, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak dari tragedi longsor ini.
Langkah penghentian aktivitas tambang dan penetapan status tanggap darurat ini di harapkan dapat memfokuskan segala upaya pada pencarian korban yang hilang, penanganan para korban selamat, serta evaluasi menyeluruh terkait aktivitas pertambangan di kawasan rawan bencana. (Bas)







