banner 500x188

DPRD Kota Bandung Bersama DPD RI Jabar Dorong Pembenahan Infrastruktur Pendidikan

DPRD Kota Bandung Bersama DPD RI Jabar Dorong Pembenahan Infrastruktur Pendidikan. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari keterbatasan ruang kelas, status lahan sekolah, hingga kesiapan daerah menghadapi penerapan kebijakan pendidikan baru.

Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:Anggaran Terbatas, Pembangunan Desa di Jabar Tetap Digenjot

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan berdiskusi mengenai persoalan pendidikan di Jawa Barat dan Kota Bandung bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Agita Nirfianti, S.P., perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah ahli dan pakar pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara, mengatakan kesiapan infrastruktur pendidikan masih menjadi tantangan besar, terutama menjelang penerapan kebijakan baru pada tahun ajaran 2025–2026. Menurutnya, sejumlah kebijakan pemerintah pusat belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan ruang kelas dan status lahan sejumlah sekolah yang belum dimiliki pemerintah. Bahkan, terdapat sekolah dasar dengan jumlah siswa lebih dari seribu orang, tetapi masih menghadapi ketidakpastian status lahan.

Baca Juga:DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis: Kesejahteraan Sosial dan Desain Kependudukan 2045

“Permasalahan lahan dan keterbatasan ruang kelas ini sangat krusial. Ada sekolah dengan lebih dari seribu siswa, tetapi lahannya masih bermasalah. Jika tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada daya tampung siswa baru,” ujar Soni.

Selain persoalan infrastruktur, Soni menilai waktu penerapan kebijakan baru perlu dikaji kembali. Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan pada 2026, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan infrastruktur pendidikan secara memadai.

“Secara logika pembangunan, tidak mungkin dalam waktu tiga bulan bisa membangun gedung sekolah bertingkat lengkap dengan fasilitasnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar implementasi kebijakan ini ditunda hingga 2027 agar ada waktu persiapan,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri, DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung telah menjajaki kerja sama dengan sekitar 80 sekolah swasta. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi sementara agar kebutuhan tempat belajar bagi siswa dapat terpenuhi.

Baca Juga:Dari Keterbatasan Menuju Transformasi: Kisah Guru Menghadapi Tantangan di Wilayah 3T

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Menurutnya, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Aswan juga menilai sekolah swasta perlu mendapat dukungan yang memadai sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Ketimbang memaksakan pembangunan ruang kelas baru yang membutuhkan anggaran besar dan waktu panjang, pemerintah dapat mengoptimalkan peran sekolah swasta melalui skema kerja sama yang didukung pendanaan memadai.

“Kita harus realistis. Membangun ruang kelas baru membutuhkan biaya besar. Alternatifnya, kita bisa memperkuat kerja sama dengan sekolah swasta agar daya tampung siswa tetap terpenuhi,” ucapnya.

Selain itu, Aswan menyoroti sejumlah persoalan lain yang membutuhkan perhatian, di antaranya distribusi guru yang belum merata dan pemanfaatan aset lahan milik pemerintah yang belum optimal.

Ia menegaskan, pembenahan sektor pendidikan juga perlu didukung penguatan regulasi yang adaptif dan inklusif, peningkatan akurasi data pendidikan, serta penguatan anggaran berbasis hasil. Di sisi lain, perluasan akses pendidikan bagi kelompok rentan juga menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Juga:Ratnawati Ungkap Lima Masalah Krusial Pertanian Jawa Barat

Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kebijakan pendidikan dapat diterapkan secara realistis, sesuai dengan kesiapan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (*)