JuaraNews, Bandung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak gegabah merealisasikan rencana pinjaman daerah senilai Rp2 triliun kepada Bank BJB.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus menghitung kebijakan tersebut secara matang agar tidak menjadi beban finansial bagi pemerintahan gubernur berikutnya.
Romli menegaskan bahwa aturan memang mengizinkan pinjaman daerah, namun pemerintah harus berhati-hati menentukan skema pembayarannya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
“Undang-undang memang membolehkan pinjaman daerah. Tetapi pemerintah daerah bersama DPRD harus menghitungnya secara matang agar masa pelunasan tidak melewati masa jabatan gubernur dan tidak membebani pemerintahan berikutnya,” ujar Romli, Jumat (6/3/2026).
Ia menyampaikan peringatan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga kini masih membayar cicilan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari masa kepemimpinan Ridwan Kamil.
“Belajar dari pinjaman PEN yang masih berjalan hingga kini, kami berharap pinjaman baru ini tidak melampaui masa jabatan gubernur sekarang,” katanya.
Baca Juga: Tips Pintar Atasi Pinjaman Online dan Utang Digital
Pinjaman Fokus ke Proyek RPJMD
DPRD menilai pemerintah semestinya mengarahkan pinjaman itu untuk membiayai proyek strategis yang sudah tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan selaras dengan visi misi gubernur.
“Pemerintah seharusnya memfokuskan pinjaman ini pada proyek-proyek strategis dalam RPJMD, agar visi dan misi gubernur berjalan optimal,” ungkapnya.
DPRD menyatakan pimpinan dewan sudah menerima surat pengajuan pinjaman dari pemerintah provinsi, tetapi mereka masih menunggu rapat internal untuk memulai pembahasan resmi.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir
“Kemungkinan pimpinan dewan sudah menerima suratnya, tetapi kami sebagai anggota belum menerima undangan rapat. Jadi kami memang belum memulai pembahasannya,” ucapnya.
Menurutnya, meski Pemprov Jabar memegang saham mayoritas di Bank BJB, pengajuan pinjaman tetap harus mengikuti prosedur perbankan yang profesional dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Meski pemerintah daerah memegang saham mayoritas di BJB, institusi perbankan tersebut tetap harus bekerja secara profesional dan mengikuti regulasi OJK,” ujarnya.
Baca Juga: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung
Komitmen Gubernur
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memastikan bahwa pinjaman tersebut memiliki batasan yang jelas untuk menuntaskan proyek strategis selama masa jabatannya. Ia menilai pemerintah harus mengelola anggaran secara hati-hati agar tidak membebani pemerintahan selanjutnya.
“Prinsipnya, pinjaman ini hanya untuk menuntaskan proyek-proyek prioritas di masa kepemimpinan saya. Karena itu, kami harus mengelola anggaran secara terukur supaya tidak membebani pemerintahan selanjutnya,” ucapnya. (dsp)







