banner 500x188

8 Nyawa Melayang akibat Miras Oplosan, Empat Penjual Diciduk Polisi

Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini miras oplosan menewaskan 8 pemuda di Kabupaten Subang.
8 Nyawa Melayang akibat Miras Oplosan, Empat Penjual Diciduk Polisi. (foto: istimewa)

JuaraNews, BandungMinuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa. Kali ini miras oplosan menewaskan 8 pemuda di Kabupaten Subang.

Selain menewaskan 8 orang, miras oplosan juga menyebabkan tiga pemuda harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban di duga mengonsumsi miras jenis vodka dioplos minuman energi serbuk.

Baca Juga: 212 Merek Beras Diketahui Oplosan dan Tak Sesuai Standar

Kasus keracunan miras oplosan ini, terungkap pada Rabu (11/2/2026), RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan.

“Sebagian dari sejumlah pasien yang datang itu meninggal dunia. Delapan orang meninggal di duga akibat miras oplosan,” kata Kapolres Subang, Kamis (12/2/2026).

AKBP Dony menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Saat itu, para korban mengonsumsi miras oplosan di tiga lokasi.

Baca Juga: Coklat Kita Silatusantren Ajak Pesantren Nurul Anwar Mubtadi’ien Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

Mereka pesta miras di kawasan Pablo depan GO, Jalan Ade Irma Suryani; Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar); dan Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.

Korban Mual Pusing dan Sesak Napas

Pada Senin (9/2/2026), sejumlah pemuda yang terlibat pesat miras itu mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.

“Mereka mengeluhkan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, dan sesak napas,” ujar AKBP Dony.

Baca Juga: Kecelakaan Terjun Payung di Pangandaran, Dua Atlet Tewas Usai Kehilangan Kendali

Kapolres menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan diduga akibat miras oplosan.

“Keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian,” tutur Kapolres.

AKBP Dony mengatakan, Polres Subang telah melakukan penanganan. Seperti, menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Inafis.

Baca Juga: DPRD Desak Pemberi Bir Gratis di Ajang Pocari Run Dikenai Sanksi Tegas

Kemudian, berkoordinasi dengan rumah sakit, mendata korban, dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi berhasil mengamankan empat pedagang miras yang di duga menjadi penyebab kematian para korban.

Gercep Tangkap Pedagang Miras

“Tim Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang mengamankan empat orang yang di duga terlibat dalam peredaran miras oplosan,” ucap AKBP Dony.

Baca Juga: Kian Populer, Waterpark Navasari Ciater Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Dari empat orang itu, ujar Kapolres, dua telah di tetapkan sebagai tersangka, HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss atau Gembling di Subang. Tersangka kedua berinisial JM (50), pemilik toko miras.

“Sedangkan dua orang lainnya, PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ujar Kapolres.

Para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Farhan Lantik 154 Pejabat Pemkot Bandung, Tekankan Integritas dan Keadilan Sosial

Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal, kematian.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres. (dsp)