JuaraNews, Bandung – Bagi warga Bandung, antrean panjang di kantor Satpas kini tidak lagi menjadi hambatan utama dalam mengurus masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai alternatif strategis dengan proses yang lebih ringkas, efisien, dan dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
Pemohon dapat memperpanjang SIM di gerai keliling dengan prosedur yang simpel. Warga cukup menyiapkan:
Dokumen utama: fotokopi e-KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Dokumen pendukung: surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan SIM! Cukup Bawa Dokumen Ini
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis meski hanya satu hari, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, Polri menetapkan tarif perpanjangan SIM sama seperti di kantor Satpas, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Inilah Persyaratan Utama untuk Perpanjangan SIM
Secara keseluruhan, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp170.000 hingga Rp200.000, termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar Rp35.000–Rp100.000.
Datang Lebih Awal Jadi Kunci Layanan SIM Keliling
Karena kuota harian terbatas, warga sebaiknya datang lebih awal. Petugas biasanya membuka layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu. Beberapa lokasi strategis yang rutin menjadi titik layanan antara lain:
- ITC Kebon Kelapa
- Metro Indah Mall (MIM)
- The Kings Shopping Center
- McD Soekarno Hatta
Baca Juga: Perpanjang SIM Kini Gak Ribet, Cukup Datang ke Lokasi Ini!
Untuk mengetahui jadwal terbaru yang bersifat dinamis, warga dapat memantau informasi melalui akun Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung atau @simrestabesbdg1. (dsp)







