banner 500x188

Jangan Sampai Kedaluwarsa! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada Rabu (4/2/2026). 
Gambar ilustrasi (net)

JuaraNews, Bandung – Banyak pengendara masih menyepelekan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), padahal keterlambatan satu hari saja membuat SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengurus dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Selama SIM masih berlaku, proses perpanjangan kini jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan membuat SIM baru. Karena itu, penting untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar terhindar dari prosedur panjang dan biaya tambahan.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Persiapan sejak dini menjadi kunci kelancaran proses.

Baca Juga: Simak! Jadwal, Syarat dan Biaya Terbaru Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung

Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • e-KTP asli dan 2–3 lembar fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi (masih berlaku)
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif

Baca Juga: Panduan Lengkap SIM Keliling Kota Bandung! Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru

Dokumen yang lengkap akan mempercepat layanan tanpa perlu bolak-balik.

Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang umumnya disediakan di lokasi pelayanan SIM.

Baca Juga: Jelang Masa Kedaluwarsa, Simak Cara dan Syarat Perpanjang SIM

Di Kota Bandung, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung, gerai SIM di Metro Indah Mall, Mall Pelayanan Publik, serta mobil SIM keliling di berbagai titik strategis.

Untuk jadwal terbaru mobil SIM keliling, masyarakat disarankan memantau akun Instagram @tmcpolrestabesbandung. (dsp)