28 Juta Batang Rokok Ilegal Campuran Daun Talas Dimusnahkan

Sebanyak 28 juta Batang rokok ilegal tanpa cukai yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bandung dimusnahkan.
Ilustrasi rokok ilegal (foto:net)

JuaraNews, Bandung – Sebanyak 28 juta Batang Rokok Ilegal tanpa cukai yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bandung dimusnahkan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi selama kurun waktu dua tahun terakhir puluhan juta batang rokok ilegal telah dirazia.

Pemusnahan Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan 3 Tahap Penanganan Sampah

“Pada tahun 2023-2024, kami musnahkan sekitar 14 juta batang rokok ilegal di Sancang Garut dan di Pabrik Semen Cibinong dengan nominal yang sama,” tandas Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Rabu (11/6/2025).

Sebanyak 28 juta batang rokok ilegal itu hasil dari operasi gabungan bersama bea cukai berhasil menyita dan memusnahkannya.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga Bandung dari ancaman rokok ilegal yang merusak,” ungkap Idris

Untuk penyebarannya kata Idris, rokok ilegal ini banyak menyasar warung-warung kecil di kawasan perbatasan timur, utara dan selatan Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Usut Pungli SPMB Satu Kursi di Tarif Rp5-8 Juta

Gudang Ekspedisi Menjadi Transit Penyimpanan Rokok Ilegal

Selain menyisir warung kecil, Satpol PP juga menyidak gudang ekspedisi dan menemukan rokok tanpa cukai di gudang pengiriman serta tempat penyimpanan di daerah Pelana dan Cicadas.

Pihak kami pun menduga gudang tersebut menjadi tempat transit sebelum mereka kirim keluar kota menggunakan bus malam.

Hal mengejutkan dari rokok ilegal ini setelah Dinas Kesehatan mengecek, ternyata ada beberapa bahan baku yang menggunakan daun talas.

Menurut Idris, dari hasil laporan Dinas Kesehatan Kota Bandung rokok ilegal tersebut produksinya secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga tidak melalui proses uji kesehatan apapun.

“Tentu bahan seperti daun talas ini bisa menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan,” kata Idris

Baca Juga: Pendidikan Tak Sinkron dengan Industri Picu Pengangguran Tinggi

Modus Pelaku dalam Menjalankan Operasi

Untuk menarik warga, modus si pelaku, mengemas rokok ilegal ini semirip mungkin dengan rokok resmi, selain harga yang murah jauh dari harga pasaran kisaran Rp9.000 rupiah per bungkusnya.

“Tentu ini menjadi pilihan sulit, apalagi rokok ilegal menawarkan harga murah, tapi membahayakan kesehatan masyarakat yang membelinya,” ujar Idris.

Indris menyampaikan, Pemerintah akan melakukan langkah selanjutnya dengan menggelar razia rutin untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kota Bandung.

Pemerintah pun menghimbau kepada masyarakat tidak membeli produk tanpa cukai demi kesehatan dan mendukung pemasukan negara. (dsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *