JuaraNews, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan wacana pemekaran Cirebon Timur sejatinya sudah bergulir sejak era reformasi tahun 1999.
Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Resmi Disahkan, Anggaran Pembelian Lahan Meningkat Pesat
Dengan cakupan wilayah yang sangat luas, yakni 40 kecamatan, 424 desa/kelurahan, serta jumlah penduduk yang besar, pelayanan publik di Kabupaten Cirebon dinilai perlu diperkuat dengan adanya pemekaran.
“Ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur. Pemekaran ini semata-mata untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan, dan memberdayakan rakyat,” ujarnya.
Menurut Ono, salah satu yang bisa dilakukan saat ini adalah mendukung pembangunan di wilayah tersebut. Caranya bisa dimulai dengan keberpihakan anggaran. Termasuk Pemprov Jabar.
Baca Juga: Sekda Herman Dorong PTS di Jabar Terlibat Atasi Pengangguran dan Sampah
Peningkatan Infrastruktur Menjadi Kunci Pembangunan Cirebon Timur
“Instrumen APBD provinsi maupun kabupaten harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan di wilayah Cirebon Timur, terutama pada sektor dasar seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan,” tandas Ono.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan bahwa proses persetujuan ini merupakan hasil dari kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar.
“Kami kirimkan surat ke pimpinan DPRD dan kemudian pimpinan DPRD melalui Komisi 1 melakukan pendalaman. Paling tidak untuk dua hal yang kami lakukan, yaitu terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” ucap Herman.
Baca Juga: Sekda Jabar Sebut Penambahan Kecamatan di Cimahi Masih Wacana
Menurutnya, kedua persyaratan utama tersebut telah terpenuhi, sehingga proses persetujuan bisa dilanjutkan. Langkah berikutnya, Gubernur Jabar akan menyampaikan hasil persetujuan ini kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Herman juga menyinggung tentang masa moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku dari Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini kami masih menunggu. Tentu itu domainnya pemerintah pusat dan kami akan menyesuaikan. Sambil menunggu tindak lanjut dari pusat, kita akan memanfaatkan untuk cek dan kroscek terkait dengan tujuh hal yang di-highlight,” tutupnya. (dsp)