JuaraNews, Bandung – Pinjaman online (Pinjol) kian marak serta menjadi solusi cepat saat kebutuhan mendesak apalagi dengan persyaratan yang mudah dan tidak ribet.
Namun di balik kemudahannya, tak sedikit masyarakat terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik dan menghantui, tak kala berhadapan dengan pinjaman online yang gagal bayar (Galbay).
Selain itu, bunga yang sangat tinggi serta denda harian yang terus bertambah membuat semakin membengkaknya tagihan, hingga teror dari penagih kerap membuat peminjam stres dan terpuruk.
Baca Juga: Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Atasi Pinjol
Lalu bagaimana cara keluar dari jerat pinjol secara bijak dan aman? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Berhenti menggali lubang baru
Langkah pertama adalah berhenti mengajukan pinjaman baru, apalagi hanya untuk menutup pinjaman lama. Hal ini hanya memperburuk keadaan dan menambah beban bunga. Sadarilah bahwa utang tidak akan selesai Jika terus di tutup dengan utang baru.
2. Data serta hitung semua pinjaman
Catat semua pinjaman online yang dimiliki, termasuk jumlah utang pokok, bunga, denda, serta jatuh tempo. Ini penting agar kamu mengetahui posisi utang secara menyeluruh serta bisa menyusun prioritas pelunasan.
3. Bedakan legal dan Ilegal
Cek status pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di situs resmi atau hubungan OJK 157. Bila pinjol tersebut ilegal, kamu tidak wajib membayar, karena mereka tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Nonton YouTube Langsung Dapat Uang Rp250 Ribu!
Namun tetap simpan bukti percakapan dan ancaman sebagai dokumentasi jika perlu nanti melaporkan ke pihak berwenang.
4. Negosiasi dengan pihak pinjol
Hubungi layanan pelanggan atau CS pinjol dan ajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan cicilan. Beberapa pinjol legal bersedia memberikan penjadwalan ulang atau potongan denda bagi peminjam yang kooperatif.
5. Laporkan ancaman dan teror
Jika kamu mendapat intimidasi, sebar data pribadi, atau ancaman, segera laporkan ke:
- OJK melalui kontak 157 atau perangkat lunak OJK Mobile.
- Polisi dengan membuat kasus intimidasi dan penyalahgunaan data.
- Kominfo untuk pemblokiran aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: Fantastis, Pohon Dewa Ini Tembus Harga Milliaran Rupiah per kg
6. Konsultasi ke lembaga bantuan
Ada banyak lembaga yang siap membantu, seperti:
- LBH (lembaga bantuan hukum)
- Satgas Waspada Investasi
- Komunitas Anti Pinjol Ilegal lembaga-lembaga ini bisa memberikan pendampingan hukum gratis dan solusi pengelolaan utang.
7. Bangun kembali Finansial Secara bertahap
Mulai sisihkan pendapatan untuk kebutuhan utama dan cicilan. Bila memungkinkan, tambah penghasilan dari kerja sampingan atau usaha kecil-kecilan. jangan lupa belajar literasi keuangan agar lebih bijak ke depannya.
Kesimpulan
Terlilit pinjol bukan akhir dari segalanya. Dengan langkah yang tepat, keberanian untuk terbuka, dan bantuan dari pihak yang benar, utang bisa diselesaikan secara bertahap. Jangan diam atau kabur hadapi dengan cerdas dan tenang. (dsp)







