Juaranews, Bandung – Sungguh sadis begal satu ini, tega membacok perempuan dan merampas handphonenya. Peristiwa kriminal ini terjadi di depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.
Korban bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam jenis golok, korban begal ini luka parah di kepala dan tangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas Polsek Lengkong meringkus satu pelaku begal beberapa saat seusai beraksi. Kebetulan petugas sedang patroli melihat kejadian itu.
“Polisi menangkap satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi,” kata Kapolrestabes Bandung saat rilis kasus di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/5/2025).
Dari tangan tersangka Reyhan, ujar Kombes Budi Sartono, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, dan kaus bertuliskan Sexy Road. “Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang),” ujar Kombes Budi Sartono.
Baca Juga: DNA di Kondom Pemerkosa Pasien RSHS Milik dr Priguna
Begal Sadis Pernah Beraksi di Bojongsoang
Kapolrestabes menuturkan, pelaku begal ini mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.
“Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam,” tutur Kapolrestabes.
Modus kejahatan itu, kata Kombes Budi, seperti yang menimpa korban Juwita. Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri.
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melawan sambil berteriak. Pelaku lantas membacok korban menggunakan golok. Akibatnya korban begal ini mengalami luka di kepala dan tangan.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Ciduk Pengedar yang Simpan 7,2 Kg Ganja Kering
Begal Sadis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Teriakan korban begal ini mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil di ringkus petugas Polsek Lengkong.
“Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung,” ucap Kombes Budi Sartono.
Kapolrestabes menyatakan, atas perbuatan begal ini, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. (gus)