JuaraNews, Bandung – Bagi warga Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak usah repot repot lagi harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kini Satpas menghadirkan layanan SIM keliling yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat yang beroperasi di beberapa titik strategis.
Warga cukup membawa KTP asli, SIM lama, dan surat keterangan sehat untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tawarkan Pelayanan Lebih Cepat dan Praktis
Hari ini Jumat (24/10/2025) bagi warga yang membutuhkan layanan SIM keliling khusus Kota Bandung dan Cimahi simak lokasinya:
Kota Bandung, di Dago Plaza Jalan. Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung dan BPR KS Jalan. Leuwipanjang Nomor. 149, Bandung. Sedangkan untuk Kota Cimahi di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan.
Jam Operasional dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM datang lebih awal agar proses pendaftaran dan verifikasi data berjalan lancar tanpa antre panjang.
Biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan ini belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang dibayarkan secara terpisah.
Untuk proses pembayaran dapat langsung di lokasi layanan SIM keliling maupun di kantor Satpas terdekat setelah pemohon melakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Baca Juga: Solusi Praktis Perpanjang SIM! Cukup Bawa Persyaratan Ini
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan pemegang SIM kedaluwarsa harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas.
Sebelum datang ke lokasi, sebaiknya periksa jadwal terbaru melalui akun resmi Polrestabes Bandung atau Polres Cimahi. Langkah ini penting anda lakukan karena jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu dan menyesuaikan kondisi di lapangan. (dsp)






