Simak! Persyaratan Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan

Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengurusnya di kantor Satpas, Gerai SIM, maupun layanan SIM keliling. 
Layanan mobil SIM keliling.

JuaraNews, Bandung – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengurusnya di kantor Satpas, Gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.

Meski prosesnya sederhana, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar pengurusan berjalan cepat tanpa kendala.

Baca Juga: Inilah Persyaratan Utama untuk Perpanjangan SIM

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan perpanjangan:

1. SIM Asli dan Fotokopi

Bawa SIM lama dalam kondisi masih aktif (belum lewat masa berlaku). Sertakan juga salinan fotokopinya sebagai dokumen pendukung.

2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET)

KTP elektronik (E-KTP) menjadi identitas paling utama. Jika KTP sedang dalam proses pembuatan, pemohon dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Surat ini dapat pemohon peroleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemeriksaan biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, tes mata, dan pengecekan fisik lainnya.

4. Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi

Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga psikologi yang direkomendasikan pihak kepolisian. Pemeriksaan umumnya mencakup tes karakteristik pribadi, konsentrasi, serta kemampuan respons.

Baca Juga: Rayakan HUT RI, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat melalui Gerai IM3 dan 3 Store

Layanan Simpel di SIM Keliling

Sebagian besar layanan SIM keliling kini turut menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di lokasi. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mencari tempat pemeriksaan secara terpisah.

Cukup datang ke lokasi layanan, lakukan pemeriksaan, lengkapi dokumen, dan proses perpanjangan bisa segera dilakukan. (dsp)