JuaraNews, Bandung – Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sebelum datang, persiapkan terlebih dahulu persyaratan, yaitu SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Praktis Perpanjang SIM, Simak di Bawah Ini
Biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling
Hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung serta Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung serta di Pintu Barat Cimahi Mall, Kota Cimahi. Waktu pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.
Waktu pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus di kantor SATPAS. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi melalui media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







