banner 500x188

SIM Keliling Hadir di Bandung-Cimahi, Perpanjangan Jadi Lebih Praktis

Tak perlu repot antre di kantor Satpas, warga Bandung dan Cimahi kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi lewat layanan SIM Keliling.
Warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM.

JuaraNews, Bandung – Tak perlu repot antre di kantor Satpas, warga Bandung dan Cimahi kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM Keliling.

Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menggagas program ini sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, sehingga prosesnya lebih praktis dan tidak banyak menyita waktu.

Agar proses berjalan lancar, warga cukup menyiapkan dokumen penting seperti SIM asli, KTP, surat keterangan sehat dari dokter kepolisian, serta uang sesuai biaya resmi.

Baca Juga: Update Terbaru! Segini Biaya Perpanjangan SIM di Bandung-Cimahi

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Untuk hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di tiga titik lokasi berikut lokasi yang bisa masyarakat pilih sesuai kebutuhan.

Kota Bandung: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung dan 

Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.

Kota Cimahi dengan satu titik lokasi, yakni: Pintu Barat Cimahi Mall

Dari ketiga tempat itu, masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih lokasi terdekat yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dari segi jarak tempuh, kenyamanan akses, maupun efisiensi waktu.

Baca Juga: Simak! Harga dan Lokasi Perpanjangan SIM Bandung-Cimahi Hari Ini

Hanya Untuk Perpanjangan SIM Aktif

Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah lewat, warga harus mengurus kembali sebagai SIM baru di Satpas.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, jadi pastikan menyiapkan dana tambahan.

Baca Juga: Catat! Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Hari Ini

Cek Jadwal Terbaru di Media Sosial

Supaya tidak ketinggalan informasi, masyarakat dapat memantau jadwal dan titik layanan SIM Keliling melalui akun resmi Polrestabes Bandung maupun Polres Cimahi. Dengan cara ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan bebas ribet. (dsp)