Satpol PP Bongkar Burger Bangor di Surya Sumantri Bandung

Bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung di Bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung di Bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto:Humas Pemkot Bandung)

JuaraNews, Bandung – Bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP melakukan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan. Selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor.

“Sebelumnya kami satpol PP sudah memberikan peringatan terakhir, yaitu SP3 pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap,” ujar Rasdian, Rabu (23/4/2025).

Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:https://juaranews.com/tersangka-kasus-pembunuhan-subang-ajukan-praperadilan/

“Alhamdulillah, pada Februari kemarin kasasi kita di kabulkan. Dengan dasar itu, pembongkaran hari ini sah secara hukum,” tambahnya.

Rasdian menegaskan, meski bangunan tidak berdiri di atas tanah milik pemerintah, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang tetap tidak dapat di benarkan.

“Ini bangunan sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Kita cukup menghargai keberadaan mereka, bahkan saat mereka masih beroperasi selama proses hukum berlangsung. Tapi aturan harus tetap di tegakkan,” tegasnya.

Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, dinas teknis terkait, TNI-Polri, serta aparat kewilayahan setempat. Seluruh bagian bangunan di bongkar sebagai bagian dari eksekusi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:https://juaranews.com/tji-laki-9-toko-oleh-oleh-di-bandung-dengan-sentuhan-nostalgia/

Rasdian berharap, tindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.

“Kita terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi kalau sudah melalui tahapan hukum, maka kami wajib menegakkan aturan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *