JuaraNews, Indramayu – Kasus pembantaian keji terhadap lima anggota keluarga di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan bahwa dua tersangka, Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R), menghabisi nyawa korban karena dendam dan persoalan uang sewa mobil.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tragedi ini berawal dari permasalahan sepele. Ririn sempat menyewa mobil Avanza milik korban Budi Awaludin pada 25 Agustus 2025 dengan tarif Rp750 ribu. Namun saat hendak dikembalikan, mobil mengalami kerusakan. Ririn menuntut uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk modal usaha sembako.
“Merasa sakit hati, tersangka R lalu mengajak P untuk merencanakan pembunuhan. Ia bahkan menjanjikan imbalan Rp100 juta,” ujar Kombes Hendra, didampingi Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penyebar Konten Provokasi Pemicu Kerusuhan di DPRD Jabar
Eksekusi Sadis
Rabu, 27 Agustus 2025, R mulai menyusun rencana. Ia meminta P membeli pacul yang akan digunakan untuk mengubur jenazah para korban. Dua hari kemudian, Jumat (29/8/2025), keduanya datang menemui Budi dengan modus menawarkan bisnis minyak goreng.
Menjelang tengah malam, R memukul kepala Budi dengan pipa besi hingga korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, Sabtu dini hari (30/8/2025), mereka masuk ke kamar Sachroni (76), orang tua Budi, dan memukulnya hingga tewas.
Euis Juwita, istri Budi, dan anaknya RA (7), juga menjadi sasaran. Keduanya tewas setelah dihantam pipa besi. Lebih tragis lagi, bayi B yang masih berusia beberapa bulan dibunuh oleh tersangka P dengan cara ditenggelamkan ke ember berisi air.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Menkes Targetkan 53 Juta Siswa
Dikubur dalam Satu Liang
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku menyeret jenazah menggunakan terpal ke halaman belakang rumah. Mereka menggali satu liang dan mengubur seluruh korban bertumpuk: bayi dan RA di dasar lubang, lalu Euis, Sachroni, dan Budi di lapisan paling atas.
Sebelum kabur, pelaku juga merapikan rumah dan membawa lari uang Rp7 juta, perhiasan emas, tiga ponsel, serta salah satu mobil korban. Pipa besi yang digunakan sebagai alat pembunuh dibuang ke Sungai Cimanuk.
Baca Juga: Hj Ratnawati Bersama Warga Doakan Almarhum Affan dan Ajak Jaga Kedamaian
Pelarian Berakhir di Indramayu
Usai kejadian, P dan R sempat melarikan diri ke sejumlah kota seperti Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Salah satu mobil korban bahkan digadaikan Rp19 juta untuk menghilangkan jejak.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Keduanya kembali ke Indramayu dengan rencana menjadi anak buah kapal (ABK). Polisi yang sudah membuntuti berhasil menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Soroti Transparansi BJB Terkait Dugaan Fraud Rp 2,5 Miliar di Soreang
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman tambahan 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pacul, ember, terpal, seprai dengan bercak darah, hingga dua unit mobil milik korban.
“Kasus ini murni pembunuhan berencana yang sangat keji. Motifnya dendam bercampur kepentingan ekonomi,” tegas Kombes Hendra. (dsp)