JuaraNews, Bandung – Warga Bandung dan Cimahi kini tak perlu lagi khawatir soal antrean panjang saat ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menghadirkan layanan baru yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat.
Melalui layanan ini, pemohon bisa memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu yang telah disiapkan tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Cara ini terbukti menghemat waktu dan mempermudah warga yang memiliki jadwal padat.
Selain layanan reguler di kantor Satpas, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi setiap hari di sejumlah titik strategis di Bandung dan Cimahi. Cukup membawa KTP, SIM lama, serta surat keterangan sehat, proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu singkat.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling
Langkah ini disambut positif oleh warga. Banyak yang merasa terbantu karena proses perpanjangan SIM kini jauh lebih cepat dan nyaman. Pemerintah berharap inovasi ini bisa terus diperluas agar pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM dan tidak mau repot datang ke kantor satpas bisa melihat jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling hari ini, Selasa (7/10/2025).
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Kota Bandung berada di Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung dan McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung. Sedangkan untuk Kota Cimahi ada di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Waktu pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses pendaftaran dan verifikasi data bisa berjalan lancar tanpa menunggu terlalu lama.
Baca Juga: Perpanjang SIM di Bandung dan Cimahi Sekarang Gak Perlu Antre Panjang Lagi!
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Sementara untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon tetap harus mengurus langsung di kantor SATPAS.
Sebelum berangkat, pastikan jadwal terbaru di akun resmi Polrestabes Bandung atau Polres Cimahi karena bisa saja layanan SIM keliling ini berubah sewaktu-waktu. (dsp)