JuaraNews, Bandung – Bagi warga Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif yang cepat dan praktis.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diimbau menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Syarat yang wajib dibawa antara lain:
Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Hari ini, Senin (6/10/2025), layanan SIM Keliling kembali hadir di beberapa titik, yakni:
Baca Juga: SIM Keliling Solusi Praktis Buat Perpanjang SIM A dan C
Kota Bandung: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung dan Dago Plaza Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
Kota Cimahi: Pintu Barat Cimahi Mall
Waktu pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Sementara untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon tetap harus mengurus langsung di kantor SATPAS.
Baca Juga: Ini Syarat Perpanjang SIM! Catat Daftar Lengkapnya
Informasi Terbaru
Masyarakat juga diingatkan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya mengecek informasi terkini melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung maupun Polres Cimahi sebelum berangkat.
Dengan adanya layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor SATPAS. (dsp)







