JuaraNews, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayahnya tersebut seharusnya berakhir pada 30 Juni mendatang.
Tetapi, karena tingginya animo pembayar pajak, akhirnya Gubernur Dedi kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa berlakunya.
“Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar PKB yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan PKB bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya di perpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga:Libur Sekolah, Pemprov Jabar Waspadai Lonjakan Permintaan Harga Pangan
Kali ini kata dia, terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya di bayarkan dua tahun saja.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) di bayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku di bayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” ucapnya.
Baca Juga:5 Wisata Edukatif di Bandung, Cocok Buat Liburan Bersama Anak!
Imbau Segera Bayar Pajak
Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat, agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.
“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar PKB padahal sudah di berikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tandasnya. (Bas)