JuaraNews, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi serta menentukan langkah berikutnya terkait perubahan maupun review RPJMD Jawa Barat.
Pembahasan tersebut mengemuka saat Pansus XVII DPRD Jabar mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri di DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pansus XVII datang untuk meminta penegasan Kemendagri mengenai aspek hukum rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh persyaratan hukum rencana pinjaman daerah tersebut terpenuhi.
“Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu,” ujar Daddy Rohanady usai kunjungan, dikutip Senin (1/9/2026).
Daddy menjelaskan, Pansus XVII bertemu Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan. Dalam pertemuan itu, Kemendagri menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II telah memiliki dasar dalam dokumen RPJMD Jawa Barat Tahun 2025–2029.
Menurut Daddy, dokumen RPJMD Jawa Barat 2025–2029 telah mencantumkan substansi pinjaman tersebut secara eksplisit pada Bab I, Bab II, dan Bab IV. Namun, sejumlah anggota Pansus mempertanyakan karena Bab III belum mencantumkan hal tersebut secara eksplisit. Kondisi itu mendorong Pansus XVII berkonsultasi langsung dengan Kemendagri.
“Barusan ditegaskan lagi oleh Pak Direktur bahwa sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025–2029 sudah disebutkan. Jadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pak Direktur, dan sebelumnya Pak Direktur juga sudah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jabar secara hukum aman,” jelasnya.
Daddy menegaskan, Pansus XVII membutuhkan penegasan tersebut untuk menghapus keraguan mengenai legalitas rencana pinjaman daerah Jawa Barat.
Menurutnya, hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menentukan langkah Pansus XVII selanjutnya. Pansus tersebut sebelumnya DPRD bentuk karena sejumlah pihak mempertanyakan landasan hukum rencana pinjaman daerah.
Setelah Kemendagri memberikan penegasan, Pansus XVII akan menyusun sejumlah rekomendasi sebagai bahan untuk proses review maupun perubahan RPJMD Jawa Barat berikutnya.
“Posisi hari ini Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026,” katanya.
Baca Juga: DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Indramayu, Bahas Penguatan Fungsi dan Strategi Kinerja
Daddy juga menyoroti sejumlah poin krusial, terutama kebutuhan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan evaluasi utuh terhadap pelaksanaan RPJMD pada 2025 dan 2026, bukan hanya capaian semester pertama tahun berjalan.
“Selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, jadi tidak pada posisi hari ini yang baru semester satu saja,” ungkapnya.
Untuk memperkuat hasil konsultasi, Daddy mengatakan Pansus XVII meminta Kemendagri menerbitkan surat resmi sebagai payung hukum sekaligus penegasan tertulis.
“Kami membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau hitam di atas putih dari Kementerian Dalam Negeri ini turun,” tegasnya.
Daddy menyebut Direktorat Bina Bangda akan menindaklanjuti penerbitan surat tersebut dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami tunggu satu dua hari ini,” pungkas Daddy mengutip pernyataan Direktur Bina Bangda. (dsp)







