banner 500x188

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial

Raperda tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial saat ini tengah digodok oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung.
Raperda tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial saat ini tengah digodok oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung.

Juara News, Bandung – Raperda tentang perubahan kedua tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial saat ini tengah digodok oleh Pansus 12 DPRD Kota Bandung.

Ketua Pansus 12 H. Iman Lestariyono mengatakan, Raperda ini haru ada penyesuaian. Sehingga harus ada revisi. Kebutuhannya juga sudah mendesak.

Menurutnya, berdasarkan aturan pusat terutama Peraturan Menteri Sosial (Permensos) banyak terjadi perubahan sehingga harus ada penyelerasan.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

“Ada hal-hal yang perlu sesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujar Imam dalam keterangannya.

Menurutnya, beberpa perubahan pasal lama sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Dan regulasinya kembalilkan ke pemerintah pusat.

Penguatan Keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Politisi PKS ini mengatakan, untuk perubahan adalah menyangkut muatan lokal. Sedangkan yang sifatnya nasional maka merujuk pada aturan pusat.

BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung

Saat ini lembaga kesejahteraan sosial bukan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah. Namun terkait perizinan tetap kewenangannya ada pada Pemda.

Selain itu, untuk pelayanan sosial tidak harus jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satu contohnya penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Bansos membutuhkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Data ini pengganti DTKS. Untuk penerima bansos ada klasifikasinya. Yaitu dari desil 1 sampai 5.

BACA JUGA: Raperda Grand Design pembangunan keluarga Dapat Dukungan dari Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung

Akan tetapi, permasalahan yang ada, banyak warga yang membutuhkan bansos malah tidak masuk ke dalam kategori yang ada di DTSEN.

‘’Jika terjadi demikian maka fungsi LKS bisa turun tangan langsung,” cetus Imam.

Jika ada warga Kota Bandung membutuhkan kursi roda, maka LKS bisa langsung menanganinya. Sehingga tidak perlu ada pengajuan terlebih dahulu dari Pemkot Bandung.

‘’LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

BACA JUGA: HUT ke-80 RI, PKS Jabar Ajak Refleksi dan Fokus pada Kesejahteraan Menuju Indonesia Emas 2045

Pembahasan Raperda

Imam menyebutkan saat ini keberadaan LKS di Kota Bandung yang jadi tanggung jawab Dinsos ada 90 lembaga. Tetapi hanya 60 yang aktif.

Beberapa LKS ini sudah dikenal masyarakat seperti Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

Keberadaan LKS ini harus berbadan hukum dan harus memiliki program untuk masyarakat luas.

“Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

BACA JUGA: HUT ke-80 Jabar, Fraksi Demokrat DPRD Jabar Soroti Penanganan Stunting

Imam melanjutkan dalam pembahasan Raperda kesejahteraan sosial, ada sekitar 40 pasal yang masuk pembahasan. 19 merupakan perubahan.

Pansus sudah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menyisir setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis,’’ ujarnya.

‘’Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” tambah Imam lagi. (edt)