Juara News, Bandung – pengumpulan donasi menjadi pembahasan serius Pansus 12 DPRD Kota Bandung ketika mengkaji Raperda Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E mengatakan, pengumpulan donasi harus ada pengawasan sehingga butuh aturan yang relevan dengan perkembangan saat ini.
Menurutnya, keberadaan Perda Tahun 2012 sudah tidak relevan dan perlu ada penyesuaian dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.
‘’Jadi harus ada penyesuaian agar sesuai dengan kondisi saat ini,’’ ujar Soni dalam keterangannya.
Raperda ini harus menjadi pedoman baru bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sering melakukan penghimpunan dana sumbangan dari masyarakat.
Untuk caranya biasanya menghimpu berupa uang, barang, maupun kegiatan undian berhadiah. Sehingga aturannya harus tega.
‘’Aturan ini juga akan memperkuat sistem pengawasan dan audit, terutama untuk pengumpulan donasi secara daring (online),’’ ujarnya.
Soni mengatakan, regulasi ini sangat penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana oleh LKS memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Saat ini banyak kegiatan donasi dilakukan secara online, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur mekanisme dan pengawasannya.
Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, saat ini terdapat 90 LKS yang terdaftar dan hanya sekitar 60 lembaga yang aktif dan produktif dalam menjalankan programnya.
‘’Regulasi baru ini diharapkan bisa menertibkan lembaga yang belum optimal menjalankan fungsi sosialnya,’’ ujarnya.
LKS harus kembali ke tujuan awal, yaitu membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Kalau ada lembaga yang hanya mengatasnamakan yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa output yang jelas, itu perlu diawasi.
Pastikan Pengumpulan Donasi Transparan
Raperda PUB akan memastikan seluruh aktivitas pengumpulan uang dan barang dilakukan secara transparan, akuntabel sesuai izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi praktik penghimpunan dana yang tidak jelas asal-usul maupun penggunaannya. Semua harus tercatat, diaudit, dan bisa diawasi oleh publik,” ujarnya.
Soni mencontohkan bantuan yang dikumpulkan secara online. Menurutnya, kegiatan mereka tidak terdata cukup baik.
“Mungkin mereka bisa mengklaim sudah membantu seseorang atau membantu suatu daerah yang terkena bencana,’’ ujarnya.
Akan tetapi kalau didata berapa banyak bantuan yang sudah mereka salurkan dan berapa kejadian yang sudah mereka tolong, mungkin datanya tidak lengkap.
‘’Nah masalah itu nantinya akan diatur,” pungkas Soni. (edt).







