banner 500x188

Panduan Lengkap Biaya & Lokasi SIM Keliling: Praktis Tanpa Antre

Pernah membayangkan harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi yang menegangkan hanya karena lupa tanggal? 
Ilustrasi Pelayanan SIM keliling. (foto:net)

JuaraNews, Bandung – Warga Kota Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling.

Kehadiran layanan ini menawarkan kemudahan luar biasa, memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Satpas.

Bagi kalian yang berlokasi di Bandung dan Cimahi cukup datangi lokasi terdekat dan proses pun menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Datang Saja ke Layanan SIM Keliling

Syarat Utama Perpanjangan SIM

Untuk persyaratan perpanjangan SIM sangatlah mudah dan tidak ribet, kalian cukup siapkan beberapa dokumen ini:

  • SIM Asli dan Fotokopi SIM (Pastikan SIM Anda masih berlaku dan belum kedaluwarsa).
  • KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta Fotokopi KTP.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (Biasanya tersedia di lokasi pelayanan).
  • Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.

Baca Juga: Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi Gelar Layanan SIM Keliling

Lokasi Strategis dan Jam Pelayanan

Layanan SIM Keliling dibuka terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu.

Untuk hari Selasa (25/11/2025) pelayanan SIM keliling Kota Bandung bertempat di Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung dan McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung. Sedangkan untuk Cimahi berlokasi di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum terlewat. Jika SIM Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya di Satpas.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Selasa 15 Juli 2025

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), inilah rincian biaya pokok perpanjangan SIM.

  • SIM A dengan biaya Rp 80 ribu
  • SIM C dengan biaya Rp 75 ribu

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani/psikologi, serta biaya asuransi (jika ada). Oleh karena itu, siapkan dana cadangan untuk kelancaran proses.

Perlu kalian ketahui, jadwal dan lokasi ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Polrestabes/Polres setempat, untuk itu sebaiknya cek informasi terkini di kanal resmi terlebih dahulu agar tidak salah jadwal. (dsp)