OJK Turunkan Bunga Pinjol Legal Jadi 6% per Bulan, Pengguna Kini Bisa Bernapas Lega!

Kabar gembira bagi para pengguna pinjol legal! OJK kembali menurunkan suku bunga maksimum pinjol legal pada tahun 2025. 
Ilustrasi uang dari aplikasi pinjol (Net)

JuaraNews, Bandung – Kabar gembira bagi para pengguna layanan pinjaman online (pinjol) legal! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menurunkan suku bunga maksimum pinjol legal pada tahun 2025.

Dari semula 9% per bulan, kini bunga tersebut turun menjadi hanya 6% per bulan, atau turun sekitar 33% dari ketentuan sebelumnya.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, terutama di saat kondisi mendesak.

Baca Juga: Fenomena Pinjol! Antara Kemudahan dan Risiko

Dengan bunga yang lebih ringan, pinjaman online resmi kini semakin terjangkau dan aman digunakan, asalkan pengguna memenuhi tiga syarat utama:

1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan.

3. Memiliki rekening bank pribadi untuk pencairan dana.

Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening, saat ini juga sudah banyak bank digital yang memudahkan pembukaan rekening hanya dari rumah tanpa perlu datang ke cabang.

Baca Juga: Tips Pintar Atasi Pinjaman Online dan Utang Digital

Per 2025, tercatat ada 97 perusahaan pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK. Artinya, masyarakat kini punya banyak pilihan untuk mendapatkan akses pendanaan yang aman dan sesuai regulasi.

Aplikasi Pinjol Legal Diawasi OJK

Berikut ini lima rekomendasi pinjol legal dengan proses cepat cair dan syarat mudah:

1. Kredit Pintar

Platform ini sudah tersebar luas dan tersedia di Play Store, App Store, serta App Gallery (untuk pengguna Huawei).

Kredit Pintar menawarkan pinjaman mulai dari Rp600 ribu hingga Rp20 juta, dengan pencairan maksimal 24 jam setelah pengajuan. Bunga kompetitif dan tenor fleksibel menjadikan aplikasi ini salah satu pilihan utama pengguna.

2. AdaKami

Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman hanya dengan KTP. Limit pinjaman mencapai Rp80 juta, dengan bunga mulai 0,03% per hari. Tak hanya itu, pengguna bisa mengumpulkan poin reward yang bisa ditukar dengan berbagai bonus menarik.

Baca Juga: Butuh dana Cepat? Manfaatkan Pinjaman Darurat Dana Hingga 20 Juta

Catatan penting: pihak customer service pinjol legal tidak akan pernah menghubungi pengguna lebih dulu untuk menawarkan pinjaman.

Jadi, waspadai jika ada yang mengaku dari pihak pinjol dan meminta data pribadi bisa jadi itu penipuan.

3. Pinjamin (dulu Pinjam Win-Win)

Hingga kini, Pinjamin telah menyalurkan lebih dari Rp2,6 triliun kepada sekitar 600 ribu pengguna, dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp4,3 juta per orang.

Mengunakan aplikasi ini sangatlah mudah dan tersedia di Play Store. Tenor pinjaman bisa kalian sesuaikan dengan kemampuan bayar masing-masing pengguna.

4. 360 Kredit

Beroperasi di bawah PT Inovasi Terdepan Nusantara, 360 Kredit telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp4,3 triliun kepada hampir 1 juta peminjam. Pembayaran cicilan bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui Indomaret, Alfamart, maupun transfer bank.

5. UKU

Dengan tagline “Enggak Pakai Ribet”, UKU berfokus pada pemberdayaan UMKM dan individu. Aplikasi ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp1 juta dengan tenor maksimal 90 hari. Untuk pembayaran cicilan bisa lewat QRIS, transfer bank, maupun gerai ritel modern seperti Indomaret.

Baca Juga: Nuyul Online 3 Jam! Aplikasi Ini Bayar Rp1.000.000 Rupiah

Dengan penurunan bunga dan semakin banyaknya platform pinjol legal yang terdaftar di OJK, masyarakat kini bisa lebih tenang dalam memilih sumber pembiayaan.

Namun, bijaklah dalam berutang gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak dan pastikan kemampuan membayar tetap aman. (dsp)