JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Dengan adanya layanan SIM keliling, warga tidak perlu lagi harus repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Hadir Hari Ini 14 Juli 2025
Persiapkan Dokumen
Syarat-syarat perpanjangan SIM yang harus anda siapkan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Berikut pelayanan SIM keliling hari ini (15/7/2025) beserta jam operasional untuk Kota Bandung ada dua titik:
- Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung.
- McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung.
Selanjutnya layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi hanya ada satu titik:
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Jumat 11 Juli 2025
Untuk layanan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling Polestabes Bandung dan Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung & Cimahi Sabtu 12 Juli 2025
Rincian Biaya
Berikut rincian biaya resmi untuk perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Itulah jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Cimahi pada hari ini. Selasa (15/7/2025). Perlu tahu juga bahwa jadwal SIM keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)







