JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Senin (23/6/2025).
Dengan adanya layanan SIM keliling, warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Magic Stones, Aplikasi Penghasil Uang 2025 yang Bisa Jalan Sendiri, Tanpa Undang Teman
Persiapkan Dokumen
Inilah syarat-syarat perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan:
1. SIM lama yang masih berlaku.
2. KTP asli dan fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling
Berikut layanan SIM Keliling hari Senin (23/6/2025) beserta jam operasional untuk Kota Bandung ada dua titik:
1. The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.
2. Dago Plaza Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 61, Bandung.
Selanjutnya layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi hanya ada satu titik: