Layanan SIM Keliling Kamis 15 Mei 2025, Simak Lokasinya

Polrestabes Bandung kembali hadir untuk pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling (Foto:Net)

JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung kembali hadir untuk pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Kamis (15/5/2025).

Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, warga Bandung tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas yang diperlukan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Inilah persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya berikut fotokopi SIM.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Uang buat biaya perpanjangan SIM.

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga: Alun-alun Ciamis Syarat Masalah, Jadi Temuan BPK sampai Genangan Air Masuk di Area Foodcourt

Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling

Berikut layanan SIM Keliling hari Kamis 15 Mei 2025 beserta jam operasional di Bandung:

1. The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.

2. Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.

Layanan jam operasional mobil SIM keliling ini dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui untuk pelayanan SIM keliling ini, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya & Info

Berikut rincian biaya resmi untuk perpanjangan SIM:

– SIM A: Rp 80.000

– SIM C: Rp 75.000

Biaya itu belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi jika diperlukan. Jadi, sebaiknya siapkan dana tambahan.

Cek Berkala Jadwal Harian Melalui Kanal Resmi

Harap diingat, bahwa. Jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak Satpas. Untuk mendapatkan informasi terbaru, kamu bisa cek akun Instagram resmi mereka di @simrestabesbdg1. (dsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *