banner 500x188

Ketua DPRD Jabar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Gubernur

Ketua DPRD Jabar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Gubernur
Ketua DPRD Jabar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Gubernur. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna, penyampaian rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, Senin (11/5/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna didampingi, Wakil Ketua Iwan Suryawan dan Acep Jamaludin ini hadir langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga:DPRD Jabar Soroti Stunting hingga Lingkungan, 83 Rekomendasi LKPJ Jadi Alarm Perbaikan Pembangunan

Sebelum penyampaian tersebut, terlebih dahulu penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XIII, dilanjutkan penetapan hasil pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, diakhiri sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Sebagaimana dimaklumi bahwa DPRD Jawa Barat melalui Pansus XIII ditugaskan untuk membahas LKPJ Gubernur TA 2025. Alhamdulillah hari ini Pansus XIII telah selesai melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kerjanya. Rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2025 ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” kata Buky.

Rekomendasi DPRD Jawa Barat ini lanjut Buky Wibawa Karya Guna, selanjutnya menjadi bahan perumusan untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, atau kebijakan strategis gubernur.

Baca Juga:Buky Wibawa: Rekomendasi LKPJ Gubernur Jabar Acuan Pembangunan dan Anggaran Daerah

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memaksimalkan perannya melalui pemberian rekomendasi yang konstruktif guna mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya. (*)