JuaraNews, Bandung – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Pemprov Jabar Rp3,5 miliar di Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Jabar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hari ini, Senin (9/3/2026), Kejati Jabar memeriksa 5 pegawai Baznas Jabar untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang tengah di usut kejaksaan itu.
Pemeriksaan terhadap 5 pegawai Baznas Jabar itu di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang di layangkan oleh mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY pada 2025 lalu.
Baca Juga: Forum Organisasi Zakat Salurkan Bantuan Logistik 23 Ton ke Wilayah Bencana Sumatera
“Saat ini sedang di mintai keterangan, lima orang kurang lebih,” kata Kasipenkum Nur Sricahyawijaya saat di hubungi wartawan, Senin (9/3/2026).
Pria yang akrab di sapa Cahya itu menjelaskan, Kejati Jabar tidak dapat memberikan identitas pegawai Baznas Jabar yang saat ini menjalani pemeriksaan. Hal itu, karena masuk dalam ranah penyelidikan.
Cahya memastikan, pemeriksaan terhadap lima orang itu terkait dugaan korupsi yang di terima Kejati Jabar. “Untuk mengambil keterangan saja. Masih pemeriksaan saat ini,” ujar Cahya.
Di ketahui, TY, mantan pegawai Baznas Jabar, melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah dari Pemprov Jabar Rp3,5 miliar di internal Baznas Jabar.
TY Sang Whistelblower
Sebelumnya, TY, sang whistellblower memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jabar terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan Covid-19 dan dana zakat.
TY di periksa penyidik pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar enam jam.
Andi Daffa Patiroi, kuasa hukum TY dari LBH Bandung, mengatakan, TY di cecar 30 pertanyaan oleh penyidik kejati.
Baca Juga: IBS Foundation Sabet Tiga Penghargaan di Zakat Awards 2025
“Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang di lakukan oleh Pak Tri (TY),” kata Andi saat di hubungi, Minggu (8/3/2026).
Menurut Andi, laporan TY berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan Covid-19 Rp11,7 miliar dan dana zakat Rp9,8 miliar. Dana miliaran rupiah itu di duga tidak di gunakan sebagaimana mestinya.
“Dana zakat yang seharusnya di berikan kepada masyarakat, tapi pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen,” ujarnya.
Andi menuturkan, dana yang di potong tersebut di duga justru di pakai untuk operasional lembaga. “Dana itu malah di gunakan untuk operasional mereka,” tutur Andi. (dsp)







