JuaraNews, Bandung – Kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memasuki babak baru. Terdakwa Sarjan, pengusaha Bekasi, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Novian Saputra.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah dari terdakwa Sarjan ke Bupati Bekasi Ade Kunang dengan mengatur sejumlah paket proyek pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Pemerhati Kota Bandung Soroti Tumpang Tindih Reklame Di Kota Bandung
Kasus ini pengembangan dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan praktek suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Dalam dakwaan, tim jaksa KPK yang di pimpin Agus Subagya menyebutkan, Sarjan di duga memberikan uang total Rp11,4 miliar ke Ade Kunang lewat sejumlah perantara.
Kemudian, kata JPU Agus Subagya, uang itu di duga kuat terkait upaya terdakwa Sarjan memperoleh proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: DPRD Jabar Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Lewat Sosialisasi
Dalam prosesnya, uang belasan miliar rupiah itu di duga di berikan Sarjan ke Ade Kunang lewat beberapa pihak. Antara lain, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep.
“Ada peran HM Kunang, ayah Ade Kunang, dalam mengatur pihak-pihak yang mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi,” kata Agus dalam berkas dakwaan.
Kronologi Korupsi
Jaksa Agus Subagya mengatakan, praktik korupsi ini bermula saat Sarjan mengetahui hasil hitung cepat Pilkada Bekasi. Quick count saat itu menunjukkan kemenangan Ade Kunang di Pilkada Bekasi.
Baca Juga: Hari Kesembilan SAR Longsor Pasirlangu, 74 Korban Ditemukan, Enam Masih Dicari
“Setelah itu, Sarjan berupaya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak dekat dengan Ade Kunang untuk mendapatkan paket pekerjaan,” kata JPU Agus Subagya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK juga membeberkan pola dugaan pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Seperti, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Kemudian, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.
Akibat perbuatannya, terdakwa Sarjan di dakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. (dsp)







