JuaraNews, Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebagai informasi, layanan ini berlaku untuk pemegang e-KTP seluruh Indonesia dan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan asuransi dan kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Ini Lokasinya
Untuk memudahkan masyarakat, berikut jadwal dan lokasi pelayanannya.
Senin (27/10/2025)
- Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
Selasa (28/10/2025)
- Mobil 1: Indo Grosir, Jl. Ahmad Yani No. 906
- Mobil 2: McD Istana Plaza
Rabu (29/10/2025)
- Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
- Mobil 2: Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4
Kamis (30/10/2025)
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok 3
Baca Juga: Mudah & Cepat! Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung dan Cimahi
Jumat (31/10/2025)
- Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
- Mobil 2: BPR KS, Jl. Leuwi Panjang No. 149
Sabtu (1/11/2025)
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre
- Mobil 2: Dago Plaza
Minggu (2/11/2025)
- Tidak beroperasional
Masyarakat sebaiknya membawa KTP asli dan SIM lama saat melakukan perpanjangan. Agar proses berjalan lancar, periksa masa berlaku SIM dan pastikan belum habis supaya tidak perlu membuat baru. (dsp)







