Fraksi Nasdem DPRD Kota Bandung berikan Masukan dan Rekomendasi Usulan Raperda Ketertiban Umum

Usulan Raperda tentang ketertiban umum mendapat banyak dukungan dari sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung. Salah satunya Fraksi Nasdem.
Usulan Raperda tentang ketertiban umum mendapat banyak dukungan dari sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung. Salah satunya Fraksi Nasdem.

Juara News, Bandung – Usulan Raperda tentang ketertiban umum mendapat banyak dukungan dari sejumlah Anggota DPRD Kota Bandung. Salah satunya Fraksi Nasdem.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga mengatakan, Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk menciptakan ketertiban umum masyarakat.

Langkah Satuan Polisi Pamong Praja dengan menginisiasi Raperda ini mencerminkan komitmen kuat untuk menghadirkan aturan yang berpihak bagi masyarakat.

‘’Ini untuk kepastian hukum kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat,’’ ujarnya.

Rendiana menilai, penguatan regulasi di bidang ketertiban umum bukan hanya untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas hidup warga.

Selain itu, aturan ini akan dapat menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan yang kompleks.

Penyusunan aturan ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap tantangan baru akibat urbanisasi, perkembangan teknologi.

Selain itu meningkatnya risiko bencana di wilayah perkotaan. Pendekatan pentahelix.

‘’Aturan ini juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat,’’ kata dia.

Rendiana mengungkapkan, jika melihat nilai kebutuhan, Raperda ini harus segera ada pengesahan. Sebab dinamika masyarakat dan mobilitas warga Kota Bandung sangat tinggi.

‘’Potensi gangguan ketertiban seperti kemacetan, kebisingan, dan penataan PKL yang belum tertib, itu masih banyak terjadi,’’ ujarnya.

Selain itu, harus ada penyesuaian Regulasi. Hal ini diperlukan harmonisasi dengan aturan baru serta antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi.

Poin lainnya adalah regulasi harus ada pengaturan mengenai penguatan Peran Linmas. Sebab Linmas berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan penanggulangan bencana.

‘’jadi dasar hukum dari munculya Raperda ini adalah Amanat Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014, ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah,’’ ucapnya.

Rendiana juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel Satpol PP dan Linmas, serta belum optimalnya koordinasi lintas OPD.

Namun, ia menilai masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan, terutama melalui penggunaan teknologi digital.

Pemkot Bandung bisa memperkuat pengawasan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV, aplikasi pengaduan warga, hingga integrasi data dengan pusat komando Satpol PP.

‘’Kolaborasi dengan komunitas dan dunia usaha juga harus diperluas,” katanya.

Rediana mengutarakan, Fraksi NasDem pun mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya, mendorong edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas.

Selain itu, meningkatkan kapasitas Linmas dengan pelatihan dan peralatan modern. Mengoptimalkan sistem pengawasan digital terintegrasi.

Menerapkan pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan guna membangun kesadaran warga.

Rendiana berharap, Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci. Ketertiban tidak akan tercapai hanya dengan aturan, tapi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kota ini bersama-sama,” tutupnya. (edt).