JuaraNews, Bandung – Maraknya pembangunan bangunan yang diduga tidak mengantongi izin di Kota Bandung menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya, Forum Peduli Bandung menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kota tersebut.
Ketua Forum Peduli Bandung, M. Safari Zaelani yang akrab disapa Kang Zaka, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan warga terkait pembangunan yang diduga tanpa izin di kawasan Jalan Guntur Sari Wetan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Baca Juga: KDM Tegaskan Merah Putih Harus Berkibar Paling Atas, Bukan Bendera One Piece
Menurut Zaka, selain menerima aduan masyarakat, Forum Peduli Bandung juga melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan indikasi aktivitas pembangunan yang belum mengantongi perizinan resmi.
“Kami menerima laporan warga bahwa ada pembangunan gedung yang diduga tidak memiliki izin. Bahkan pihak pengembang tidak berkoordinasi atau melapor kepada lingkungan setempat seperti RT dan RW, sehingga masyarakat merasa resah dan mempertanyakan sikap pemerintah,” ujar Zaka saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Atas temuan tersebut, Forum Peduli Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menertibkan serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang membangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Dayeuhkolot Selesai, DPRD Dorong Tuntaskan Jembatan Tua Tahun Depan
Izin Bangunan Harus Lengkap Sebelum Pembangunan Dimulai
Zaka menilai setiap pembangunan harus mengikuti prosedur dan tahapan perizinan yang pemerintah tetapkan. Ia menyebut proses pengurusan izin bangunan memerlukan tahapan administrasi yang jelas sebelum pembangunan dimulai.
“Pengurusan izin membangun memiliki prosedur dan proses yang harus ditempuh. Namun dari yang kami amati, pembangunan ini berjalan sangat cepat bahkan terkesan nekat tanpa menunggu kepastian izin,” tegasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut. Meski demikian, menurutnya setiap pihak yang ingin membangun harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk dokumen perizinan serta kajian dampak lingkungan dan lalu lintas apabila kegiatan usaha berpotensi memengaruhi arus kendaraan.
Baca Juga: DPRD Jabar Tekankan Keselamatan Siswa, Evaluasi Sekolah Rawan Harus Menyeluruh
Salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang biasanya wajib dimiliki oleh usaha atau bangunan yang berpotensi memengaruhi arus kendaraan di sekitarnya.
“Tujuannya agar akses keluar-masuk kendaraan tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu arus lalu lintas di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Selain kasus di kawasan Guntur Sari Wetan, Forum Peduli Bandung juga menyoroti pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Buah Batu, Kota Bandung, yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Fokus pada Intensifikasi dan Digitalisasi Pajak
Penataan Kota Dinilai Belum Maksimal
Di sisi lain, Zaka menilai penataan sejumlah aspek perkotaan di Kota Bandung masih berjalan lambat. Ia menyebut masyarakat sering menyampaikan keluhan terkait penataan kabel udara, proyek galian jalan, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau (RTH), hingga pengelolaan sampah.
“Di kawasan Buah Batu misalnya, selain adanya pembangunan SPBU yang izinnya dipertanyakan, masyarakat juga mengeluhkan proyek galian yang mengganggu lalu lintas, kabel-kabel udara yang belum tertata, hingga persoalan pengelolaan sampah,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan Stakeholder Mulai Benahi Kabel Udara Jalan Buahbatu, Wajah Kota Bakal Lebih Rapi
Karena itu, Zaka meminta pemerintah kota melalui Satpol PP segera mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya berharap Satpol PP segera menindak para pelaku usaha yang melakukan pembangunan tanpa izin. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik atau tindakan yang tidak diinginkan di masyarakat,” pungkas Zaka. (dsp)







