banner 500x188

DPRD Jabar Soroti Konsistensi Wajib Pajak Usai Program Pemutihan Kendaraan

DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan setelah memanfaatkan program pemutihan pajak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli. (foto: dok DPRD Jabar)

JuaraNews, Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti pentingnya konsistensi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor setelah memanfaatkan program pemutihan pajak. Hal ini dinilai menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan tersebut dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, mengatakan pihaknya akan memantau dan mengevaluasi perilaku wajib pajak pada tahun 2026, khususnya mereka yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan.

Menurut Romli, program pemutihan memang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tunggakan yang berhasil ditagih selama program berlangsung.

Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Rencana Pinjaman Rp2 Triliun: Muhamad Romli Ingatkan Risiko Finansial

“Program ini masih efektif, tapi yang paling penting adalah dampaknya setelah program selesai. Apakah masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kemudian menjadi lebih disiplin dalam membayar pajak,” ujar Romli, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Jabar akan membandingkan data pembayaran pajak pada tahun 2026 dengan data wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan sebelumnya.

Melalui perbandingan tersebut, DPRD dapat melihat apakah objek pajak yang sempat menunggak hingga lima sampai sepuluh tahun tetap melanjutkan kewajibannya di tahun berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Fokus pada Intensifikasi dan Digitalisasi Pajak

“Dengan data yang masuk nanti di 2026 akan kita sandingkan. Apakah objek pajak yang kemarin bayar tunggakan lima sampai sepuluh tahun itu sekarang tetap bayar pajaknya atau tidak,” jelasnya.

Romli menambahkan, evaluasi ini juga penting untuk memastikan program pemutihan benar-benar mendorong perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar masyarakat memanfaatkannya untuk membayar tunggakan sesaat tanpa keberlanjutan.

Baca Juga: Pansus XI Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Perkuat PAD Jabar

Ia berharap masyarakat yang telah memperoleh keringanan dari program tersebut dapat terus menjaga kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan, sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak tetap terjaga.

“Harapannya tentu masyarakat yang sudah mendapatkan keringanan tetap taat membayar pajak. Mari bersama-sama kita penuhi kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (dsp)