JuaraNews, Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebelum datang, persiapkan terlebih dahulu persyaratan, yaitu SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan asuransi dan kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Ini Lokasinya
Jam Operasional dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, bagi pemohon yang akan mel paakukan perpanjangan SIM datang lebih awal agar proses pendaftaran dan verifikasi data berjalan lancar tanpa antre panjang.
Inilah jadwal sepekan lokasi dan pelayanan mobil SIM keliling di Kota Bandung:
Senin (27/10/2025)
- Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
Selasa (28/10/2025)
- Mobil 1: Indo Grosir, Jl. Ahmad Yani No. 906
- Mobil 2: McD Istana Plaza
Rabu (29/10/2025)
- Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur
- Mobil 2: Ubertos, Jl. A.H. Nasution No. 4
Kamis (30/10/2025)
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok 3
Jumat (31/10/2025)
- Mobil 1: Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61
- Mobil 2: BPR KS, Jl. Leuwi Panjang No. 149
Sabtu (1/11/2025)
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre
- Mobil 2: Dago Plaza
Minggu (2/11/2025)
- Tidak beroperasional
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tawarkan Pelayanan Lebih Cepat dan Praktis
Masyarakat juga diingatkan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya mengecek informasi terkini melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung maupun Polres Cimahi sebelum berangkat.
Dengan adanya layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor SATPAS. (dsp)







