JuaraNews, Bandung – Untuk Anda yang mencari informasi mengenai proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta tarif resminya, berikut ulasan lengkapnya.
Kehadiran layanan ini menawarkan kemudahan luar biasa, memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Satpas.
Bagi kalian yang berlokasi di Bandung dan Cimahi cukup datangi lokasi terdekat dan proses pun menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Inilah Persyaratan Utama untuk Perpanjangan SIM
Syarat Utama Perpanjangan SIM
Untuk persyaratan perpanjangan SIM sangatlah mudah dan tidak ribet, kalian cukup siapkan beberapa dokumen ini:
- SIM Asli dan Fotokopi SIM (Pastikan SIM Anda masih berlaku dan belum kedaluwarsa).
- KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (Biasanya tersedia di lokasi pelayanan).
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Baca Juga: Panduan Lengkap Biaya & Lokasi SIM Keliling: Praktis Tanpa Antre
Jam Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, jadi pastikan Anda datang tepat waktu.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum terlewat. Jika SIM Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya di Satpas.
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM? Ini Daftar Lokasi dan Tarif SIM Keliling
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), inilah rincian biaya pokok perpanjangan SIM.
- SIM A dengan biaya Rp 80 ribu
- SIM C dengan biaya Rp 75 ribu
Ingat bahwa biaya di atas tidak mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani/psikologi serta biaya asuransi (jika ada). Karena itu, siapkan dana cadangan agar proses berjalan lancar. (dsp)






