JUARANEWS – Bareskim Polri belum lama ini mengungkap modus dengan cara menyamarkan transaksi yang dilakukan para bandar judi online atau Judol agar tidak bisa terditeksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan, modus transaksi judi online atau Judol disamarkan dengan cara mendirikan perusahaan cangkang.
BACA JUGA: Jawa Barat jadi Pengguna Judi Online Tertinggi di 2025!
Perusahaan cangkang ini akan menampung semua pendapatan dari Judi online atau Judol itu. Tujuannya untuk menutupi penghasilan yang didapatkan setiap terjadinya transaksi.
‘’Jadi perusahaan cangkang ini bertindak hanya untuk menyamarkan transaksi keuangan , perusahaannya banyak tugasnya hanya untuk menampung saja,’’ ujar Wahyu dalam keterngannya, dikutip Kamis, (07/05/2025).
Setelah itu, uang hasil transaksi ini langsung dikirim ke rekening pengelola. Setiap pengelola biasanya banyak memiliki website Judi Online.
BACA JUGA: DNA di Kondom Pemerkosa Pasien RSHS Milik dr Priguna
Pada kesempatan itu, Bareskim Polri telah mengamankan dua pelaku yang bertindak sebagai pengelola judi online. Pelaku ini memiliki 12 website dan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan, perusahaan cangkang ini dibuat hanya untuk mengelabui dan beroperasi seperti perusahaan resmi.
‘’Setiap transaksi yang dilakukan agar terlihat legal. Padahal transaksi yang merupakan pendapatan berasal dari transaksi haram,’’ cetus Ivan.
BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!
Menurutnya, dana yang dihasilkan bentuknya bisa bermacam-macam ada juga mata uang kripto dan Bareskim Polri juga harus menjangkau ini.
Transaksi mencurigakan ini diketahui ada pada tiap perusahaan. Dimana perusahaan cangkang ini juga sebagai pelapor dan wajib memberikan informasi keuangan kepada PPATK
BACA JUGA: Sekda Jabar Bantah Ada Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan
Berdasarkan hasil temuan pada periode Januai- Maret 2025, PPATK mencatat perputaran uang mencapai Rp 47 triliun dengan melibatkan ratusan bank dan ribuan payment gateway.
‘’Sistem tersebut terkoneksi dengan PPATK dengan nilai perputaran dana selama kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nilep Biaya Pemberangkatan Haji!
Ivan menambahkan, dampak negatif dari Judi online sangat luar biasa terhadap perekonomian masyarakat. Sebab, tidak sedikit berita-berita negatif yang disebabkan oleh pemainan haram itu.
‘’Banyak dari anak sekolah juga, terjerat pinjol, bunuh diri, lakukan aksi kriminal, perceraian dan lain, itu semua bisa terjadi karena permainal Judol,’’ tandas Ivan (edt).