JuaraNews, Bandung – Anggota Komisi I DPRD Jabar, A Yamin menekankan pentingnya penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama perekonomian daerah.
Yamin menjelaskan landasan hukum untuk menyediakan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan bagi pelaku UMKM tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, terutama UMKM, mendapatkan dukungan yang maksimal dari pemerintah agar dapat berkembang dan bersaing di pasar,” ujar Yamin.
Baca Juga: A Yamin Tegaskan Status Lahan Sekolah Jangan Ganggu Aktivitas Belajar Siswa
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menyebutkan, sosialisasi Perda tersebut perlu di lakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Terutama tentang hak dan kewajiban mereka dalam berwirausaha, serta memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan oleh pemerintah. Yamin berharap, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kewirausahaan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di tingkat lokal.
Menurut Yamin, Perda Kewirausahaan Daerah ini bertujuan menumbuhkan semangat kewirausahaan di Jabar, terutama bagi wirausaha pemula, melalui berbagai strategi dan program. Perda ini juga di harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan mendorong mereka memiliki kemampuan berwirausaha.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin Kritisi Klasifikasi Desa tidak Sesuai Kondisi Nyata
Permudah Akses Permodalan bagi UMKM
Dalam Perda ini di atur berbagai aspek terkait kewirausahaan daerah, termasuk peningkatan akses informasi, pendidikan, keterampilan, dan keahlian. “Perda ini menjamin akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan yang di butuhkan untuk memulai dan mengembangkan usaha,” tegasnya.
Perda ini pun memuat ketentuan soal kemudahan akses modal bagi wirausaha pemula. Baik melalui program maupun kerja sama dengan lembaga keuangan. Juga mendorong peningkatan daya saing produk dan jasa lokal melalui berbagai program peningkatan kualitas dan inovasi.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin Kritisi Klasifikasi Desa tidak Sesuai Kondisi Nyata
“Dengan adanya Perda ini, di harapkan semangat kewirausahaan di Jawa Barat semakin meningkat. Sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Yamin. (den)
Baca Juga: Bahas RPJMD Jabar 2025-2029, Fraksi Demokrat Siap Sukseskan Program Dedi-Erwan