banner 500x188

Pemerhati Kota Bandung Soroti Tumpang Tindih Reklame Di Kota Bandung

Pemerhati Kota Bandung Pepeng Pratama mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pengusaha reklame dan billboard.
Reklame di Kota Bandung. (foto: istimewa)

JuaraNews, Bandung – Pemerhati Kota Bandung Pepeng Pratama mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pengusaha reklame dan billboard yang melanggar dan merusak estetika Kota Bandung.

Hal itu sebagai akibat semakin tidak terkendalinya keberadaan reklame bahkan melewati sempadan jalan.

Pepeng pun menyebutkan, disejumlah titik di Kota Bandung, seperti kawasan Sukajadi ada reklame dan billboard yang tumpang tindih atau saling bertumpuk.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Sahkan 3 Perda untuk Kelanjutan Pembangunan

“Terlihat semrawut dan tumpang tindih keberadaan reklame di Kota Bandung, seperti di jalan Sukajadi visualnya melewati sepadan jalan. Jelas ini melanggar dan harus diterbitkan,” ujar Pepeng, saat dikonfirmasi, Kamis, 11/12/2025.

Pepeng menilai dan merasa telah dirugikan oleh pengusaha reklame yang membangun reklame yang melanggar tapi tidak dilakukan penertiban.

“Niat baik pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan wajah kota menjadi lebih tertib dan resik patut diapresiasi karena memang reklame saat ini sudah masuk kategori melanggar dan penyebab polusi visual yang dilakukan para pengusaha dan biro reklame,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Keunikan Suku Kajang Ammatoa di Bulukumba

Ia mengingatkan para pengusaha untuk berkomitmen menjaga estetika kota. Reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga harus memikirkan dampak bagi penataan kota yang lebih baik.

Pemerintah telah membuat Perda yang mengatur konstruksi dan dan sanksi penertiban, hal ini menjadi acuan bersama dan harus bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah telah membuat Perda yang mengatur konstruksi yang lebih aman, serta titik pemasangan yang diperbolehkan, juga penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Dalam Perda Reklame dijelaskan ada jarak minimal di jalan provinsi 500 meter antar reklame, tetapi kita lihat di Kawasan jalan Sukajadi saling bertumpuk,” jalesnya

Baca Juga: A.Yamin Pastikan Pesantren di Jabar Dapat Perhatian Khusus

“Hal ini harus dilakukan penuh tanggung jawab oleh para pengusaha dan biro reklame, adapun pemerintah harus mampu melakukan tindakan dan pengawasan sesuai dengan komitmen Perda yang dikeluarkan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” tambahnya.

Terlepas dari persoalan estetika Kota, Pepeng pun mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame-reklame tak berizin.

“Perda atau aturan sudah ada, pemerintah sudah seharusnya menjalankan aturan tersebut tidak tebang pilih, apalagi masih banyak reklame tak berizin tapi tidak ada penindakkan,” pungkasnya. (dsp)