JuaraNews, Bandung – Warga Kota Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling.
Kehadiran layanan ini menawarkan kemudahan luar biasa, memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Satpas.
Bagi kalian yang berlokasi di Bandung dan Cimahi cukup datangi lokasi terdekat dan proses pun menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Simak! Jadwal, Syarat dan Biaya Terbaru Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung
Syarat Utama Perpanjangan SIM
Untuk persyaratan perpanjangan SIM sangatlah mudah dan tidak ribet, kalian cukup siapkan beberapa dokumen ini:
- SIM Asli dan Fotokopi SIM (Pastikan SIM Anda masih berlaku dan belum kedaluwarsa).
- KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (Biasanya tersedia di lokasi pelayanan).
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru Pelayanan SIM Keliling Bandung
Lokasi Strategis dan Jam Pelayanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum terlewat. Jika SIM Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya di Satpas.
Baca Juga: Jelang Masa Kedaluwarsa, Simak Cara dan Syarat Perpanjang SIM
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), inilah rincian biaya pokok perpanjangan SIM.
- SIM A dengan biaya Rp 80 ribu
- SIM C dengan biaya Rp 75 ribu
Perlu Anda ketahui, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani/psikologi, serta biaya asuransi (jika ada). Oleh karena itu, siapkan dana cadangan untuk kelancaran proses. (dsp)







