banner 500x188

Mata Elang Dilarang Sita Kendaraan Warga di Jalan!

Kapolrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melarang mata elang menyita kendaraan warga di jalan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

JuaraNews.com, BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan siap menindak tegas mata elang atau debt collector (penagih utang) yang menyita kendaraan warga di jalan.

Sebab, tindakan itu (menyita kendaraan warga di jalan) apa pun alasannya adalah tindak kriminal perampasan sehingga bisa diproses hukum.

“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak boleh para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” kata Kapolrestabes seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11/2025).

Kombes Budi menjelaskan, jika masih ada debt collector yang menyita kendaraan warga di jalan, akan di proses hukum sebab melanggar pasal perampasan.

Kapolrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

“Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses hukum,” tegas Kombes Budi.

Matel Lakukan Penganiayaan

Kapolrestabes Bandung menyampaikan peringatan keras itu menyusul laporan peristiwa penganiayaan yang di duga di lakukan oknum mata elang terhadap driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11/2025).

Kejadian ini memicu kemarahan ratusan driver ojol. Mereka menggeruduk kantor leasing di Jalan BKR, Kota Bandung, tempat debt collector itu bekerja.

“Jadi kami dapat laporan masalah penganiayaan (yang di duga di lakukan debt collector). Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan,” ujar Kapolrestabes.

Kombes Budi menuturkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural.

Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana penganaiayaan yang terjadi. “Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak,” tuturnya.

Jalur Legal Penagihan Utang

Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus di tempuh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.

Perusahaan pembiayaan, kata dia, seharusnya menempuh jalur legal jika terjadi tunggakan pembayaran. Seperti menerbitkan surat peringatan hingga pelaporan fidusia ke kepolisian.

“Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, silakan lapor ke kepolisian. Jadi ada prosedurnya, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau mengambil di jalan, enggak boleh,” ucap Kombes Budi.

Farhan Tegaskan Retreat Jadi Tonggak Perubahan Birokrasi Pemkot Bandung