JuaraNews, Bandung – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mulai menata kabel udara di kawasan Jalan Buahbatu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar menertibkan infrastruktur jaringan utilitas demi menciptakan kota yang lebih aman, tertib, dan sedap dipandang.
Penurunan kabel dilakukan secara bertahap sejak Jumat (31/10/2025) dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Sekdis Kominfo Jawa Barat Bayu Rakhmana, Sekdis Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar Kosasih, Ketua Apjatel Jawa Barat Yudi, serta Kadis Kominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana.
Baca Juga: Pemprov Jabar Terbitkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Baru
Estetika dan Keamanan Jadi Fokus Utama Penataan Kabel Udara
Menurut Kosasih, Pemprov Jawa Barat sepenuhnya mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penataan kabel udara bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keselamatan warga.
“Kami sangat mendukung program ini karena sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Semua kabel yang menggantung akan diarahkan untuk ditanam di bawah tanah agar kota terlihat rapi dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Kosasih.
Kosasih menambahkan, target penurunan kabel di seluruh wilayah masih dalam tahap sinkronisasi dengan program lintas instansi dan para operator.
Baca Juga: Sejumlah PJU di Kota Bandung Padam Akibat Ulah Pencuri
Sementara itu, Sekdis Kominfo Jawa Barat Bayu Rakhmana menyebut kegiatan di Jalan Buahbatu ini sebagai contoh nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Ini bukti nyata kolaborasi antara Pemprov, Pemkot, dan Apjatel. Harapannya, kabupaten/kota lain bisa meniru langkah yang sama untuk menjaga keindahan lingkungan perkotaan,” katanya.
Kadis Kominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana menegaskan, masyarakat sudah lama menantikan penataan kabel udara ini. Ia menyebut Pemkot Bandung telah memiliki dasar hukum yang kuat lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang penataan jaringan utilitas.
“Ada 11 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung dan 15 ruas lainnya yang BII tangani. Semua kabel udara wajib diturunkan, tanpa pengecualian,” tegas Yayan. (dsp)


									




