JuaraNews, Bandung – Warga Bandung dan Cimahi kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) hanya demi memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cukup mendatangi layanan SIM keliling dengan membawa SIM asli, KTP, surat keterangan sehat dari dokter kepolisian dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan, pemohon sudah bisa membuat perpanjangan SIM.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling setiap harinya hanya tersedia untuk 100 pemohon. Karena itu, warga disarankan datang lebih awal agar mendapat antrean dan bisa terlayani sesuai kuota yang tersedia.
Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling
Berikut beberapa lokasi yang bisa masyarakat pilih yang sudah kepolisian siapkan untuk layanan SIM keliling, yaitu:
Area Kota Bandung: ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung dan Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung. Sedangkan untuk area Cimahi berada di Pintu Barat Cimahi Mall.
Baca Juga: SIM Keliling Hadir di Bandung-Cimahi, Perpanjangan Jadi Lebih Praktis
SIM Keliling Hanya Layani SIM Aktif, Biaya Perpanjangan Tetap Sesuai Aturan
Perlu tahu juga bahwa, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui kantor Satpas.
Untuk biaya perpanjangan tetap mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi tetap berlaku, sehingga warga perlu menyiapkan dana lebih.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Sabtu Area Bandung dan Cimahi, Ini Tempatnya
Agar tidak ketinggalan informasi, warga bisa memantau jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling melalui akun resmi Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. Dengan begitu, perpanjangan SIM kini lebih cepat, praktis, dan bebas ribet. (dsp)







