banner 500x188

Buky Wibawa Dorong Hadirnya Perda Kebudayaan

Buky Wibawa mendorong hadirnya Perda Kebudayaan. Hal itu merupakan upaya kongrkit menghadirkan kebijakan daerah berbasis pada kearifan lokal.
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa

JuaraNews, Bandung – Ketua DPRD Jawa Barat Buki Wibawa mendorong hadirnya Perda Kebudayaan. Hal itu merupakan upaya kongrkit menghadirkan kebijakan daerah berbasis pada kearifan lokal.

Buky menyebutkan proses penyusunan perda Kebudayaan sudah berjalan, dengan menghadirkan para pakar dan akademisi yang fokus pada bidang tersebut.

“Kami di DPRD tengah berproses untuk mengajukan Perda Kebudayaan. Sudah di bahas di Komisi V dengan mengundang dua akademisi dari Unpad,” kata Buki Wibawa belum lama ini.

Baca Juga: DPRD Jabar Bahas Perda BUMD, Direksi-Komisaris tak Berkontribusi Siap-siap Dicopot!

Menurutnya, Perda ini tidak hanya akan menjadi pengatur soal pelestarian seni dan budaya, namun juga dirancang sebagai fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah.

Ia berharap, Perda Kebudayaan kedepan bersifat sistemik dan aplikatif untuk mendukung arah kebijakan Pemprov Jawa Barat.

“Perda ini di harapkan bisa menjadi sistem yang kuat dan menjadi landasan pembangunan di Jawa Barat. Jadi, meskipun di targetkan selesai tahun ini, kami tidak ingin terburu-buru,” tambahnya.

Baca Juga: Buky Wibawa: DPRD dan Kapolda Jabar Sepakat Perkuat Sinergi

Perubahan Istimewa Kebudayaan

Buky juga mengajukan perubahan nama Raperda. Istilah Kemajuan Kebudayaan terlalu sempit karena merujuk pada UU No. 5 Tahun 2017.

Baca Juga: Forum Parlemen Jabar Dukung DPRD Panggil OPD Terkait Kebijakan KDM

“Kalau hanya pakai istilah ‘kemajuan kebudayaan’, kita hanya meniru undang-undang yang sudah ada. Padahal Perda ini di harapkan lebih luas, lebih komprehensif, dan yang penting bisa langsung diterapkan,” tegasnya.

Dengan demikian, DPRD Jabar ingin menghadirkan Perda yang tidak sekadar menjadi simbol pelestarian budaya, tapi benar-benar menjadi alat untuk mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal. (Bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *