banner 500x188

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Tertentu

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Tertentu
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto:Instagram @duniameutya)

JuaraNews, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi per 28 Maret 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Baca Juga:Aktivis Neni Nur Hayati Alami Doxing, Akun Resmi Pemprov Jabar Diduga Ikut Terlibat

Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan tersebut. Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/02/2026) yang diberitakan Inews.id.

Baca Juga:Jembatan Citarum Dayeuhkolot Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalan Lain

Meutya sebelumnya telah menegaskan, perlindungan anak menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini merupakan pilihan strategi negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat mempengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya.

Dia mengakui kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital. Pemerintah, kata Meutya, telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan regulasi usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa. Menurutnya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

Baca Juga:Data Warga Jabar Diduga Bocor, Hacker Tampilkan Bukti di Dark Web

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari melekatnya usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Kendati demikian, Meutya menekan pemerintah untuk tidak menutup ruang dialog. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

Baca Juga:Penduduk Miskin di Jabar Maret 2025 Sebanyak 3,65 Juta Jiwa

“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya. (*)