JuaraNews, Subang – HS dan JB, 2 tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan maut yang menewaskan 9 orang di Kabupaten Subang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 424 dan Pasal 342 atau 344 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Tersangka HS pemasok miras oplosan dari Cirebon dan JB pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut,” kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangan persnya, Sabtu (14/2/2026).
Ekspos kasus miras oplosan maut berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang. Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, dan unsur Forkopimda Subang.
AKBP Dony menjelaskan, kronologi bermula pada Minggu (8/2/2026). Saat itu, para korban menggelar pesta miras oplosan jenis Vodka BigBoss atau Gembling di campur minuman energi. Seusai menenggak miras oplosan, para korban mengalami gejala serius, mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
“Kemudian, para korban dilarikan ke RSUD (Subang) Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar AKBP Dony.
Baca Juga: 8 Nyawa Melayang akibat Miras Oplosan, Empat Penjual Diciduk Polisi
Polisi Sita 177 Botol Miras Oplosan
Dony menjelaskan, pada Rabu (11/2/2026), beberapa korban meninggal dunia. Hingga Jumat (13/2/2026) kemarin, 9 orang tewas dan 2 lainnya masih menjalani perawatan intensif.“Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial HS dan JB,” tutur Kapolres.
Tindak lanjut dari kasus itu, petugas Satreskrim Polres Subang menggerebek gudang dan toko milik tersangka di Kabupaten Subang. “Di lokasi, petugas menyita barang bukti 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit mobil,” ucap AKBP Dony.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pendalaman, jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony. (den)
Baca Juga: Waspada! Potensi Longsor di Jalur Pansela Jabar selama Mudik Lebaran







