JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempermudah akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui penyediaan layanan gerai SIM keliling yang menjangkau berbagai titik di wilayah Kota Bandung.
Biaya perpanjangan SIM Keliling tetap mengacu pada tarif resmi PP Nomor 76 Tahun 2020 di lokasi mana pun.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Berikut Tempat dan Syaratnya
Simak rincian biaya resmi berikut dan siapkan anggaran Anda agar perpanjangan SIM berjalan praktis tanpa kendala.
Jenis layanan perpanjangan SIM meliputi SIM A dengan biaya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Secara keseluruhan, pemohon disarankan menyiapkan anggaran sekitar Rp170.000 hingga Rp200.000, sudah termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000.
Baca Juga: SIM Keliling Solusi Praktis Buat Perpanjang SIM A dan C
Hal penting yang harus Anda ingat: jangan sampai terlambat! Jika masa berlaku SIM habis meski hanya sehari, sistem akan menolak permohonan perpanjangan. Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas. (dsp)







