JuaraNews, Bandung – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Masyarakat dapat mengurusnya di kantor Satpas, Gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.
Meski prosesnya sederhana, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar pengurusan berjalan cepat tanpa kendala.
Baca Juga: Urus SIM Kini Lebih Praktis, Pemohon Cukup Lengkapi Dokumen Ini
Berikut sejumlah dokumen yang harus pemohon siapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM:
1. SIM Asli dan Fotokopi
Bawa SIM lama dalam kondisi masih aktif (belum lewat masa berlaku). Sertakan juga salinan fotokopinya sebagai dokumen pendukung.
2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET)
KTP elektronik (E-KTP) menjadi identitas utama yang wajib pemohon bawa. Jika KTP sedang dalam proses pembuatan, pemohon dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat ini dapat Anda peroleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemeriksaan biasanya meliputi pengukuran tekanan darah, tes mata, dan pengecekan fisik lainnya.
4. Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi
Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga psikologi yang direkomendasikan pihak kepolisian. Pemeriksaan umumnya mencakup tes karakteristik pribadi, konsentrasi, serta kemampuan respons.
Baca Juga: Simak! Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Layanan Simpel di SIM Keliling
Sebagian besar layanan SIM keliling kini turut menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan di lokasi. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mencari tempat pemeriksaan secara terpisah.
Cukup datang ke lokasi layanan, lakukan pemeriksaan, lengkapi dokumen, dan petugas segera memproses perpanjangan SIM yang Anda butuhksn. (dsp)







