JuaraNews, Bandung – Warga Bandung dan Cimahi kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) hanya demi memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dirancang untuk memangkas kerumitan dalam mengurus SIM. Warga hanya perlu membawa dokumen utama, yakni SIM asli, KTP, surat keterangan sehat dari dokter kepolisian, serta biaya resmi sesuai ketentuan.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM hari ini, layanan SIM Keliling sudah tersedia di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian, yakni:
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bandung dan Cimahi, Cek Sekarang!
Bandung: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan dan Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61
Cimahi: Pintu Barat Cimahi Mall
Khusus Melayani SIM yang Masih Berlaku
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pengajuan harus dilakukan dari awal di kantor Satpas.
Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling
Biaya perpanjangan tetap mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi tetap berlaku, sehingga warga perlu menyiapkan dana lebih.
Agar tidak ketinggalan informasi, warga bisa memantau jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling melalui akun resmi Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. Dengan begitu, perpanjangan SIM kini lebih cepat, praktis, dan bebas ribet. (dsp)







