banner 500x188

SIM Keliling Hadir di Bandung dan Cimahi, Begini Syarat Perpanjangannya

JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung bersama Polres Cimahi menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Bandung dan Cimahi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa:

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Data Warga Aman, Tidak Ada Kebocoran

  • SIM lama
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat

Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (tidak termasuk biaya kesehatan dan asuransi).

Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bandung dan Cimahi, Cek Sekarang!

Lokasi Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis:

Kota Bandung

  • ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung.
  • Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung.

Kota Cimahi

  • Pintu Barat Cimahi Mall

Pelayanan berlangsung setiap hari dengan lokasi bergantian, mulai pukul 09.00–12.00 WIB.

Baca Juga: Segini! Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Bulan Sekarang

Informasi Lebih Lanjut

Untuk memastikan jadwal dan lokasi terbaru, masyarakat dapat memantau media sosial resmi maupun website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor SATPAS. (dsp)